SURAT KEPUTUSAN
PERSATUAN MERPATI TINGGI INDONESIA
TAHUN 2015
TENTANG
TATA TERTIB DAN PERATURAN PERLOMBAAN
A. UKURAN LAPANG DAN JARAK PENERBANGAN
1.
Ukuran lapangan
a.
Ukuran lapang atau kalangan berbentuk bujur sangkar dengan panjang
9m, lebar 9m dan Tinggi Tiang 9m.
- Ukuran patek 80cm x
80 cm dengan tinggi 80cm. Dimana jarak antara patek 60cm.
c.
Posisi patek ditengah agak kebelakang dimana jarak tiang
patek dengan garis antara dua tiang belakang adalah 2,5m.
- Ukuran daerah joki
adalah 4m x 2m, atau masing masing joki memiliki daerah seluas 2m x 2m.
- Geber/bendera atas
berwarna merah dan putih masing masing berselang seling dengan lebar 25cm
dengan ujung bawah berbentuk agak bulat
- Tiang kalangan
berwarna merah dan putih masing masing berselang seling dengan jarak 1m
- Geber/bendera pada
tiang kalangan berwana merah setinggi tiang gawang dengan lebar 50cm
dengan tulisan "PERSATUAN MERPATI
TINGGI INDONESIA"
2.
Jarak Penerbangan
Jarak
ideal penerbangan adalah antara 1,2km s/d 1,6km
B. TATA TERTIB PERSERTA PERLOMBAAN
1.
Peserta lomba datang kelapangan sekurang kurangnya 15 menit
sebelum acara dimulai.
2.
Peserta lomba mendaftarkan burungnya pada panitian dengan
mencantumkan identitas lengkap seperti: Nama Burung, Warna Bulu, Nama Joki,
Nama Pemilik, Asal Kota, sesuai dengan tempat kedudukan pemilik.
(Ketentuan
kepemilikan burung pada saat mengikuti lomba nasional : setiap burung dapat
berubah kepemilikannya dengan melaporkan perubahan kepemilikan tersebut kepada
Panitia lomba sebelum dilakukan pengundian pada babak berikutnya. Apabila
perubahan kepemilikan ini terjadi setelah pengundian maka burung yang telah
berpindah kepemilikan tersebut tetap diadu atau diterbangkan dengan burung
milik pemilik yang baru bila bertemu satu penerbangan).
3.
Peserta lomba mendaftarkan burung dalam keadaan sehat, serta
menempatkan dan menjaga keselamatannya pada tempat yang telah disediakan.
4.
Peserta lomba bersikap tertib dan sopan, serta sanggup
mematuhi tata tertib dan peraturan untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan
lomba.
5.
Bagi peserta lomba yang terlambat datang, hanya dapat
mendaftarkan burungnya selama proses pengundian babak pertama masih berlangsung
dan memiliki pasangan terbang (tidak ganjil). Burung yang berhak mengikuti
babak daftar ulang adalah burung yg kalah pada babak pertama.
6.
Daftar ulang bisa dilakukan dua kali dengan catatan lomba
bertotalkan hadiah di atas 150 juta. Dibawah total hadiah 150 juta Daftar Ulang
tetap satu kali.
C. TATA TERTIB JOKI
1.
Joki yang mengikuti lomba harus dalam keadaan sehat, tidak
mabuk dan bersikap sopan selama pelaksanaan lomba.
2.
Joki wajib mengetahui nomor urut penerbangan burungnya. Joki
yang telah dipanggil burungnya masuk ke arena pengipasan dengan menempati patek
sesuai undianya.
3.
Joki dalam satu dan dua urutan penerbangan berikutnya wajib menempati
kursi yang telah disediakan panitia sesuai urutan pemanggilan penerbangan.
4.
Apabila Joki terlambat menempati patek dan burung keburu
datang maka penerbangan tersebut tetap berjalan seperti biasa dan pemenangnya
tetap dinyatakan sesuai aturan.
5.
Apabila terjadi penyerobotan dalam urutan Joki, maka penerbangan
tersebut tetap berjalan seperti biasa dan pemenangnya tetap dinyatakan sesuai
aturan lomba.
6.
Joki sanggup mematuhi tata tertib serta peraturan lomba dan
jika melanggar maka joki yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak boleh
mengikuti perlombaan.
7.
Joki yang burungnya jeblos ring namun tetap
menggeber (joki nakal), maka joki
bersangkutan akan mendapatkan peringatan dari PMTI. Bila joki tersebut
tetap melakukan itu secara terus menerus maka joki tersebut akan discoring dilomba
nasional.
D. PERATURAN PERLOMBAAN.
1.
Sistem Perlombaan.
Lomba
menggunakan sistim gugur dengan toleransi bisa daftar ulang satu kali pada
putaran penerbangan pertama. Daftar ulang dapat dilakukan dua kali untuk lomba
tertentu dengan hadiah total diatas 150.000.000,-
2.
Penerbangan burung
a.
Penerbangan burung dilakukan berdasarkan hasil pengundian.
b.
Pada babak petama dan babak kedua, pengundian burung dengan
cara mempertemukan antara burung tamu dan burung tuan rumah.
c.
Pengundian burung untuk babak ketiga dan babak selanjutnya
tidak mengenal burung tamu dan burung tuan rumah. (drawing bebas)
d.
Pasangan penerbangan burung tidak dalam satu pemilik yang
sama
e.
Burung yang tidak mendapatkan pasangan penerbangan dinyatakan
bye. Ketentuan bye, burung yang sama bisa mendapat bye lebih dari satu kali
tetapi tidak boleh mendapat bye secara
berurutan.
f.
Burung yang mendapat bye tidak diterbangkan dan langsung
masuk ke babak berikutnya.
g.
Setiap penerbangan burung berdasarkan
pengawasan dengan menggunakan interval pengawasan terbangan berikutnya. Bila
kedua burung atau salah satu mutar. Maka juri menggunakan interval waktu
kedatangan terbangan berikutnya.
h.
Burung yang tidak kepantau dinyatakan masuk
kebabak selanjutnya. Sementara burung gandengannya bila kepantau, tetap harus balik
kelapangan dan masuk distek. Bila tidak
masuk distek maka burung tersebut diskualifikasi. Bila dua-duanya tidak
kepantau maka otomatis masuk kebabak selanjutnya.
i.
Pasangan burung hasil pengundian ternyata pasanganya tidak
dapat terbang maka burung tersebut dinyatakan menang WO.
j.
Pasangan burung yang sudah diterbangkan dari penerbangan
tidak mengenal hambatan alam seperti angin, hujan atau alap2 dan faktor yang
tidak disengaja seperti burung datang bertiga atau lebih. Burung yang sudah diterbangkan
tetap mengikuti aturan lomba seperti biasa.
3.
Pengipasan Betina
a.Joki menempati tempat pengipasan
(nglepek) berdasarkan hasil undian tempat. Sebelum mengipas (nglepek) joki
harus berdiri/berada ditempat yang syah yang ditetapkan panitia yaitu pada
daerah pateknya.
- Waktu mengipas
(nglepek) joki boleh berpindah tempat didaerah pateknya sendiri dan tidak
boleh keluar dari daerah yang telah ditetapkan.
- Joki diperkenankan
mengipas (nglepek) burungnya dan atau berteriak memanggil burungnya setelah
ada bunyi peluit dari juri.
- Apabila ada joki yang
mengipas (nglepek) sebelum bunyi peluit, maka joki tersebut dinyatakan diskualifikasi
dan burung lawan dinyatakan sebagai pemenang.
- Joki dilarang
mengipas (nglepek) burung, jika burung itu jelas bukan burung miliknya.
- Jika burung datang
hanya satu dan tidak bisa diterka burung milik siapa karena warna burung
sama atau hampir sama maka kedua joki boleh mengipas (nglepek) bersamaan.
Akan tetapi apa bila salah satu joki mengakui bahwa burung itu milik nya maka
joki tersebut harus memberi tahu wasit bahwa burung tersebut adalah
miliknya dan joki sebelahnya tidak boleh ikut mengipas (nglepek) dan apabila
ternyata burung tersebut bukan miliknya maka burung tersebut dinyatakan
menang dan masuk kebabak selanjutnya.
- Pada saat burung akan
mendarat pada patek (matras), joki harus melepas burung betina diatas
patek (matras) dan boleh mengambilnya lagi jika burung yang dikipasnya
(diklepek) belum mendatar dipatek (matras).
- Cara mengipas
(nglepek), burung betina harus berada tepat diatas daerah pateknya (tidak
dibawah, dipinggir atau diluar daerah pateknya).
4. Pemenang Perlombaan
- Pemenang lomba
ditentukan oleh Wasit / Juri dan bersifat Mutlak.
- Pemenang lomba adalah
burung yang terbang dari star sampai finish dipatek dan memenuhi syarat
yang telah ditetapkan.
- Pemenang lomba adalah
burung yang masuk ring atas dan duluan mendarat di patek (matras) dengan
sempurna. Arti mendarat sempurna
adalah burung yang berhenti di atas atau disamping patek (matras) dan
tidak jatuh menyentuh tanah. Atau burung mendarat kepatek, karena kerasnya
mantul kembali ke atas. Pengertian burung mantul kembali ke atas
digambarkan seperti di bawah : Burung yang MASUK adalah burung yang arah
pantulan (α) nya POSITIF.
- Apabila ada protes
atas keputusan Wasit depan dalam menentukan menang kalah atau dalam menentukan
burung mendarat dangan sempurna atau tidak maka penentuan pemenang lomba
ditentukan oleh dua wasit pinggir. Apabila joki masih belum puas dengan
keputusan kedua juri tersebut, maka joki bersangkutan bisa protes lewat
kamera dengan membayar uang protes terlebih dahulu.
- Dalam hal menentukan
protes menang kalah. Setelah melihat rekaman, dengan menggunakan video
slowmotion, tiga wasit yang bertugas (didampingi kedua joki) menentukan
burung mana menang. Atau menentukan, apakah yang protes menang atau tetap
kalah. Keputusan tiga juri ini mutlak. Tidak bisa diganggu gugat. Namun dalam penialainnya juri wajib
bersikap netral.
- Dalam hal menentukan
protes burung mendarat dengan sempurna atau tidak, setelah melihat rekaman
Wasit akan menunjukan kepada kedua joki burung tersebut masuk atau tidak
dengan melihat arah pantulan (α) nya Positif atau Negatif.
- Burung yang mandarat
diatas patek (matras) dengan sempurna akan tetapi menyentuh anggota badan
joki terlebih dahulu baik disengaja atau tidak disengaja, maka burung
tersebut dinyatakan diskualifikasi sebagai pemenang.
- Burung boleh
menyentuh anggota badan joki lawan asalkan tidak mendarat atau berhenti di
anggota badan joki lawan.
- Burung yang masuk
ring atas dan mendarat dengan sempurna pada patek (matras) tetapi secara
bersamaan maka burung tersebut dinyatakan Draw dan keduanya berhak masuk
pada putaran penerbangan berikutnya.
- Burung dinyatakan
Draw pada babak semi final dan babak final harus diterbang ulang sebanyak
2x. Jika setelah terbang ulang sebanyak 2x masih Draw juga maka akan
dilakukan Tos untuk menentukan pemenangnya.
- Pada babak Final
salah satu burung tidak datang, maka burung yang datang dinyatakan sebagai
pemenangnya tanpa dilihat masuk ring atas dan mendarat dipatek dengan
sempurna, setelah melewati toleransi waktu tunggu 5 menit terhitung sejak
burung pertama mendarat di patek (matras)
- Pada babak 4 besar, 3
burung diantaranya merupakan satu pemilik maka satu dari tiga burung satu
pemilik tersebut menjadi juara ke 4.
- Burung sisa 6, ke
enam burung diterbangkan. Burung yang kalah tetapi masuk ring atas dan
medarat di patek (mataras) dengan sempurna dapat langsung juara ke 4
apabila ada dua burung yg kalah tidak masuk ring atas atau tidak mendarat
dengan sempurna (tidak Distek).
- Burung sisa 5, burung
yang mendapat Bye akan langsung menjadi Juara ke 1 apabila keempat burung
yang diterbangnya tidak ada yang masuk ring atas dan mendarat sempurna di
patek (matras).
E. JURI
-
Juri yang bertugas untuk lomba lokal atau nasional adalah
yang telah mendapatkan mandat atau telah memiliki sertifikasi (lisence) juri
nasional dari PMTI. Sertifikasi juri
local dan nasional ini melalui penataran yang akan dilakukan pihak PMTI .
-
Yang menugaskan juri untuk lomba nasional adalah pengda
setempat (Jawa Barat dan Jawa Tengah
atau pihak PMTI). Komposisinya, satu
wasit bendera dan satu wasit pluit.
-
Dalam menentukan hasil protes direkaman video,
juri yang bertugas wajib bersikap netral tanpa melihat siapa yang punya burung.
-
Ketentuan honor untuk juri nasional masing-masing Rp. 750.000,-
Sementara itu honor untuk juri lokal masing-masing Rp. Minimal 400.000,-
-
Khusus untuk juri pluit harus meniup pluit
burung atas ¾, sementara untuk burung jablay tidak ada patokan, tergantung
burung bersangkutan. Namun bila burung datangnya atas bawah maka patokan wasit
adalah burung atas.
-
Video protes akan disave didata komputer. Bila
terjadi kekeliruan dalam memberikan keputusan, maka akan dibuka dirakernas
tahun 2015. Setiap penilaian juri
berdampak terhadap bonus PMTI yang akan keluar di akhir tahun.
F. PERHITUNGAN POIN
1. Setiap lomba yang di
selenggarakan oleh PMTI, burung yang juara 1 sampai 10 akan mendapatkan POINT
dengan perincian sebagai berikut:
juara ke 1 mendapatkan Point 160,
juara ke 2 mendapatkan Point 120,
juara ke 3 mendapatkan Point 100,
juara ke 4 mendapatkan Point 80,
juara
ke 5 s/d juara ke 10 masing-masing mendapatkan Point 40.
(Khusus
untuk lomba Anniversary : ulang tahun PMTI diakhir tahun, perhitungan poin double
atau dua kali lipat)
2. PMTI menyediakan hadiah
untuk 10 burung yang mengumpulkan Point paling banyak yang terkumpul oleh 1
burung dalam satu tahun kalender lomba PMTI, dengan perincian sebagai berikut :
juara ke 1 mendapatkan 42%,
juara ke 2 mendapatkan 20%,
juara ke 3 mendapatkan 12%,
juara ke 4 mendapatkan 8%,
juara ke 5 s/d 10 masing-masing
mendapatkan 3%.
(Hadiah yang
di sediakan PMTI merupakan akumulasi dari penyisihan 5% total hadiah tiap tiap
lomba PMTI).
3. Dalam hal lomba tidak
selesai dan burung yang tersisa maksimal 20 burung. Maka point di bagi secara
merata dari jumlah point burung tersisa. Apabila sisa burung lebih dari 20 maka
point tidak dapat dibagi atau hangus.
4. Panitia penyelenggara
lomba PMTI menyediakan hadiah untuk juara ke 1 sampai dengan juara ke 10.
Panitia dapat menambahkan hadiah berupa uang pembinaan untuk burung ya masuk 20
besar. Dengan kekentuan perbedaan juara 1,2,3 dan 4 tidak terlalu jauh.
5. Panitia penyelenggara lomba
PMTI harus mencantumkan daftar hadiah termasuk nominal nya apa bila berbentuk
barang dalam selebaran / pamflet yang dibuat nya.
6. Hadiah yang sudah tercantum
dalam selebaran / pamflet harus semuanya di keluarkan.
F. LAIN LAIN.
1.
Protes disampaikan oleh joki sewaktu masih didalam daerah
patek.
2.
Uang protes harus diserahkan ke panitia terlebih dahulu agar
protes dapat dilayani. Besarnya uang protes adalah 2x biaya pendaftaran
pertama. Apabila protes dinyatakan menang maka uang protes dikembalikan 100%,
sebaliknya apabila protes dinyatakan kalah maka uang protes seluruhnya menjadi
hak panitia.
3.
Biaya protes sebesar dua kali lipat pendaftaran. Namun di
babak semi final atau empat besar biaya protes sebesar tiga kali lipat
pendaftaran.
4.
Video kamera harus menggunakan kamera standar kamera yang
telah biasa dipergunakan, yang memiliki slowmoution. Setiap lomba nasional PMTI
harus menggunaakan kamera PMTI agar hasil dan kualitasnya jelas.
5.
Apabila lomba tidak memungkinkan untuk diselesaikan baik oleh
karena faktor cuaca ataupun faktor lainya maka total hadiah dibagikan secara
proporsional bagi burung yang tersisa. Burung yang sudah menang atau mendapat
bye mendapatkan 2x bagian burung yg belum terbang atau burung yang tidak
mendapat bye.
6.
Selama jalanya lomba tidak diperkenankan berjudi dalam bentuk
apapun, panitia tidak bertanggung jawab atas semua hal tersebut.
7.
Semua penonton yang hadir wajib bertindak tertib dan sopan
serta tidak menggangu jalannya lomba atau bertindak tanpa sepengetahuan panitia
lomba.
8.
Jika ada bobotoh burung mengganggu kelancaraan pelaksanaan
lomba maka burung yang didukungnya bisa didiskualifikasi oleh panitia.
9.
Panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi hal hal yang
tidak berkaitan langsung dengan kegiatan perlombaan seperti kerusakan dan atau
kehilangan kendaraan bermotor.
10. Panitia perlombaan wajib
mengikutsertakan 1 orang wasit wilayah barat dan 1 orang wasit wilayah tengah.
11.
Panitia wajib memberikan penginapan yang layak
bagi juri.
12.
Dari hasil kesepakatan seluruh anggota PMTI,
lomba yg bersifat lokal diperbolehkan bersamaan dengan lomba PMTI dengan
memperhatikan jarak lokasi lomba dan uang pendaftaran dibatasi maksimal Rp 60.000,-.
(Bila di Jawa barat sedang ada lomba Nasional makan di Jawa tengah tidak boleh
mengadakan lomba dengan pendaftaran lebih dari Rp.60.000,. Demikian juga
sebaliknya. Kalau ada yang melanggar maka lapak tidak akan diberi jatah lomba
nasional)
13. Hal hal yang belum
tercantum dalam Surat Keputusan PMTI th 2015 ini akan dimusyawarahkan dengan
hasil mufakat.
Ditetapkan di
Bandung
Pada tanggal 20
Desember 2014
PENGGEMAR MERPATI TINGGI INDONESIA
(PMTI)
Ketua
Umum,
KIKI HOKI
Ketua Pengda Jawa Barat Ketua Pengda Jawa Tengah Kasie. Bid Lomba
Taufik Gumelar, ST. MM Edhi
Susanto Kusumadi, SE Afung
0 comments:
Post a Comment